Dalam suatu kasus jual beli barang, penjual mempersyaratkan kepada pembeli, bebas tanggung jawab terhadap segala cacat yang ada pada barang tersebut, dan pembeli menerima persyaratan ini. Apakah persyaratan semacam ini bisa diterima? Sehingga penjual tidak menanggung apapun ketika ada cacat.
Keterangan Dr. Yusuf bin Abdullah As-Syubily menjelaskan,
Ada dua keadaan dalam kasus ini:
Pertama, Pembeli sudah mengetahui semua kondisi barang, baik karena penjual memberitahukan sebelumnya atau karena dia memeriksa sendiri dan melihat adanya cacat pada barang. Dalam kondisi ini, pembeli bebas tanggung jawab dari cacat yang sudah diketahui itu. Sehingga pembeli tidak memiliki hak khiyar untuk membatalkan akad karena cacat yang sudah diketahui tersebut.
Kedua, Pembeli tidak mengetahui adanya cacat barang, dan penjual mempersyaratkan lepas tangan dari semua cacat barang yang bisa jadi muncul pada barang tersebut. Misalnya, seorang menjual mobil dan dia sampaikan, Saya jual mobil ini utuh seperti yang kamu lihat, masih bagus, silahkan diperiksa, dan saya tidak menerima komplain apapun. Kemudian pembeli menyetujuinya. Dalam kasus ini, ada dua rincian hukum,
1. Penjual dibenarkan untuk lepas tangan dari semua cacat yang terjadi, jika PENJUAL benar-benar TIDAK tahu adanya cacat pada barang tersebut, ketika proses tawar menawar. Karena dalam kasus ini pembeli memiliki hak pilih untuk membatalkan akad karena muncul cacat, dan dia sudah merelakan untuk tidak menuntut haknya, dengan menerima persyaratan dari penjual di awal akad.
2. Penjual TIDAK dibenarkan untuk mengajukan persyaratan ini, jika PENJUAL telah mengetahui adanya cacat pada barang dagangannya namun dia rahasiakan. PAdahal cacat itu bisa jadi akan diketahui pembeli ketika barang telah dia manfaatkan. Karena penjual dalam kasus ini terhitung telah melakukan penipuan dan mengelabuhi pembeli. Padahal Rasulullah telah bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang menipu kami (kaum muslimin) maka itu bukan bagian dari akhlak kami.” (HR. Muslim 101)
(Disadur dari diktat: Al-Muamalat Al-Maliyah, Dr. Yusuf bin Abdullah As-Syubili, hlm. 8)
Artikel www.PengusahaMuslim.com